PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SINDANG JAYA PADA TAHUN 2022)
Abstract
Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Namun berdasar observasi yang dilakukan oleh peneliti masih banyak warga desa Sindang Jaya yang masih abai dalam kewajiban pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Sindang Jaya pada tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif. Populasi adalah warga desa Sindang Jaya, Kabupaten Bekasi. Pengambilan sampel menggunakan teknik simple random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 96 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan angket atau kuesioner dan teknik analisis data yang digunakan menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, analisis determinasi, uji T dan uji F SPSS dengan bantuan SPSS Versi 26.0.
Hasil perhitungan regresi berganda antara pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak adalah signifikan dimana Y = 14,855 + 0,268X1 + 0,375X2. Hasil perhitungan uji T untuk variabel pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajjib pajak diperoleh nilai thitung =3,606 ≥ dari ttabel =1,985 dengan nilai sig 0,000 < 0,05 . Hal ini menunjukkan variabel pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan dengan variabel kepatuhan wajib pajak. Hasil Uji T untuk variabel kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai nilai thitung = 4,690 ≥ dari ttabel =1,985 dengan nilai sig 0,000 < 0,05 yang menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Dan secara simultan hasil perhitungan Uji F diperoleh nilai fhitung =18,162 ≥ dari ftabel = 3,09. Maka dapat secara simultan dinyatakan terdapat pengaruh signifikan antara pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak.
References
Amah, N., Febrilyantri, C., & Lestari, N. D. (2023). Insentif Pajak Dan Tingkat Kepercayaan: Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, 28(1), 1-19.
Apriani, Nisa. (2020). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 30-35..
Adisasmita, Rahardjo (2013). Teori-teori Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Nurmantu, Safri (2003), Pengantar Perpajakan , Granit : Jakarta
Resmi, Siti (2019). Perpajakan: Teori & Kasus. Edisi Sebelas. Buku Satu. Salemba Empat : Jakarta.
Rahayu, Siti Kurnia (2010). PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal, Graha Ilmu : Yogyakarta
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wilestari, M., & Ramadhani, M. (2020). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan dan Tingkat Kepercayaan pada Pemerintah terhadap Kepatuhan dalam Membayar PBB-P2. Akrual, 2(1), 36-54.
Copyright (c) 2023 Ririn Uke Saraswati, Intan Oktaviani, Suripto Moh. Zulkifli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Creative Common Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)




